REPUBLIKA.CO.ID, DUSHANBE-- Tidak hanya Indonesia yang harus berpikir keras untuk mengurai antrean haji yang mengular. Pemerintah Tajikistan pun belum lama ini mengeluarkan satu aturan yang cukup kontroversial terkait pelaksanaan haji bagi warga negaranya.
Menurut aturan tersebut, hanya warga berusia 35 tahun ke atas yang diizinkan berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk berhaji. “Hanya yang berusia 35 tahun ke atas diberikan hak untuk menunaikan haji,” ujar Panitia Penyelenggara Haji Tajikistan lewat pernyataan pers yang dikutip Interfax, Selasa (14/4).
Menurut pemerintah, kebijakan tersebut dibuat agar calon jamaah haji yang sudah berumur atau lanjut usia tidak perlu lagi mengantre terlalu lama untuk bisa berangkat ke Makkah. Di samping itu, langkah tersebut juga sebagai bentuk respons atas keputusan pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota jamaah haji di setiap negara. “Tahun lalu, ada lebih dari 8.000 warga kita yang pergi berhaji. Namun, tahun ini pemerintah Saudi hanya mengalokasikan 6.300 visa haji untuk Tajikistan,” ujar panitia lagi.
Menurut data CIA Factbook, penduduk Tajikistan saat ini mencapai 7,2 juta jiwa. Hampir 90 persen dari mereka adalah pemeluk Islam. Akan tetapi, selama berada di bawah rezim Soviet, berbagai bentuk ritual keagamaan dilarang di negara itu, termasuk shalat dan haji.
Meskipun mayoritas penduduk Tajikistan adalah penganut Islam, para Muslimah di sana sampai hari ini masih saja menghadapi berbagai diskriminasi dalam hal kebebasan beragama. Beberapa waktu lalu, negara itu memberlakukan larangan penggunaan jilbab di sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintah.




