REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) 2015, Sodiq Mujahid mengungkapkan, dana subsidi optimalisasi haji tidak akan serupa jumlahnya dengan tahun lalu. Menurutnya, dana optimalisasi akan lebih kecil dari jumlah tahun sebelumnya yang berkisar 16 juta Rupiah.
“Biaya optimalisasi akan di bawah 16 juta Rupiah,” ujar Sodiq saat dihubungi Republika, Jumat (24/4). Menurutnya, dana subsidi optimalisasi tahun ini akan berkisar 10 juta Rupiah.
Menurut Sodiq, kisaran tersebut merupakan hasil maksimal yang telah dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR Komisi VIII terutama Panja BPIH 2015 untuk menekan harga lebih efisien.
Sodiq juga mengungkapkan dana optimalisasi itu sangat penting dalam pelaksanaan haji. Menurutnya, dana yang berasal dari setoran awal jamaah haji ini bisa menjadi dukungan untuk biaya kegiatan pelaksanaan haji.
Selain itu, Sodiq juga mengaku terdapat sejumlah pihak yang masih mempertanyakan hukum dari dana optimalisasi haji ini. Menurutnya, ada beberapa kalangan yang merasa konsep dana ‘talangan’ itu kurang tepat untuk dilaksanakan. “Iya memang ada yang berpendapat hukumnya masih syubhat,” ujarnya.
Sodiq juga mengatakan DPR akan berusaha untuk menghilangkan anggapan tersebut. Untuk saat ini, katanya, DPR maupun pemerintah akan terus berupaya untuk menghapus keraguan ihwal hukum dana optimalisasi haji itu.
Menurutnya, untuk menghadapi kondisi tersebut, kehadiran dan kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memang perlu diterapkan sesegera mungkin. “Berdasarkan UU pengelolaan haji, untuk menghadapi kondisi itu adalah dengan membentuk BPKH,” ujar Sodiq.
Sodiq mengakui sampai saat ini pengelolaan keuangan haji memang masih menjadi wewenang Kemenag. Menurutnya, keuntungan dana terutama ihwal dana optimalisasi melalui lembaga Kemenag tidak terlalu memberikan keuntungan yang besar mengingat konsep deposito yang digunakan.
Untuk itu, dia berpendapat BPKH harus segera dibentuk untuk bisa memberikan manfaat yang lebih ke para jamaah termasuk dalam menghilangkan anggapan hukum syubhat dana optimalisasi haji.
Menurut Sodiq, sistem keuangan yang akan dilakukan BPKH kelak akan menggunakan konsep investasi. Jadi, lanjutnya, keuntungannya akan memiliki dampak yang lebih besar dari konsep pengelolaan haji yang dilakukan Kemenag. “Kalau keuntungannya besar, maka subsidi dana optimalisasi hajinya pun akan besar,” tegasnya.
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin masih meragukan hukum kepemilikan dana optimalisasi tersebut. Menurutnya, hukum kepemilikan dana tersebut masih samar dan meragukan. Oleh sebab itu, ia berharap Kemenag bersama DPR bisa menjelaskan hukum kepemilikan dana optimalisasi.