REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Pengawas Haji Indonesia (KPHI) meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani keputusan presiden biaya penyelenggaraan ibadah haji (Keppres BPIH).
"Agar presiden segera menurunkan keppres BPIH itu. Sebagaimana kan sudah diajukan oleh Menteri Agama. Jadi, jangan sampai proses pendaftaran itu terhambat," ujar Ketua KPHI Slamet Effendi Yusuf, Kamis (7/5).
Keterlambatan pembayaran pelunasan BPIH, ujar Slamet, akan berdampak cukup besar pada persiapan ibadah haji. Lantaran dana BPIH dari jamaah tersebut diperlukan untuk persiapan operasional.
Jika persiapan penyelenggaraan haji tidak maksimal, imbuhnya, maka akan merugikan jamaah haji reguler yang berjumlah 155.200 jamaah.
Ia menyarankan agar Menteri Agama berkomunikasi kembali dengan Setneg atau Setkab agar Keppres BPIH segara ditandatangani dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani Keppres BPIH yang sudah diserahkan oleh Kementerian Agama pekan lalu.
Ketua Panja BPIH Shodiq Mujahid mengatakan, Keppres BPIH diharapkan segera ditandatangani paling lama satu bulan sejak penetapan yang dilakukan antara DPR dan Kementerian Agama.