REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Walaupun besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2015 sudah diumumkan kepada masyarakat, Kementerian Agama mengimbau calon jamaah haji harus sudah mempersiapkan berbagai keperluan ibadah haji.
"Untuk pelunasan haji reguler tunggu Keppres (keputusan presiden) dalam waktu dekat. Ketika Keppres-nya sudah ada pasti akan kita umumkan aturan pelunasannya kepada masyarakat," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil, Selasa (12/5).
Meski begitu, ia memastikan Kemenag sudah melakukan persiapan di tingkat provinsi. Kuota calon jamaah haji (calhaj) untuk masing-masing provinsi pun sudah ditetapkan.
Sehingga calhaj dapat melakukan persiapan dokumen yang diperlukan untuk keperluan haji, seperti mengurus visa.
“Dengan demikian ketika Keppres ditetapkan, maka akan mempersingkat jamaah haji untuk mengurusi keperluan haji yang lainnya,” harap Djamil.