Rabu 20 May 2015 19:20 WIB

Menag akan Jatuhkan Sanksi pada Travel Penelantar Jamaah

Rep: c 28/ Red: Indah Wulandari
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan memberikan sanksi kepada perjalanan penyelenggaraan travel Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI) jika terbukti melakukan pelanggaran secara hukum.

“Kalau terbukti melanggar kita akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Menag, Rabu (20/5).

Lukman menyatakan, pihaknya sudah menginstruksikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk segera berkoordinasi  kepada petugas Kemenag di Jeddah. Lukman pun meminta petugas untuk memantau jamaah tersebut.

“Kita sudah berkomunikasi kepada biro travelnya dan juga petugas hotel di Jeddah,” katanya.  

Selain itu, Kemenag akan mencari jalan keluar untuk memulangkan jamaah umrah yang sudah lima hari tertahan di Jeddah. Lantaran pihak hotel di Jeddah menahan paspor mereka karena pihak travel yang belum melunasi pembayaran di hotel.

“Tentu kami akan segera memulangkan jamaah yang tertahan,” tegasnya.  

Salah satu jamaah umrah JMBI Anzar Rasyid mengatakan, para jamaah sudah berinisiatif untuk membeli tiket pulang atas biaya sendiri, namun tidak bisa membeli tiket karena paspor tertahan pihak hotel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement