Selasa 26 May 2015 10:13 WIB

DPR Minta Kemenag Umumkan Nama Travel Umrah Berizin

Rep: c83/ Red: Damanhuri Zuhri
Jamaah Umrah yang terlantar
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang terlantar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mengumumkan daftar nama biro perjalanan haji dan umrah resmi yang diakui kemenag.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan dengan mengumumkan nama travel umrah berizin, masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah dapat memilih salah satu dari biro perjalanan resmi tersebut.

"Daftar nama biro perjalanan haji dan umrah berizin itu, bahkan diminta untuk disebarkan ke seluruh kanwil kemenag yang ada di Indonesia," ujar Saleh kepada Republika, Selasa (26/5).

Ia menjelaskan, selama ini nama biro perjalanan umrah resmi hanya ada di website Kementerian Agama saja. Namun, hal tersebut dinilai belum efektif karena banyak warga yang tidak membuka website tersebut. Untuk itu, sosialisasi perlu diperluas sampai ke tingkat kantor kementerian agama di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan, Komisi VIII juga mendesak agar Kemenag segera membuka pelayanan pengaduan masyarakat terkait semakin maraknya biro perjalanan haji dan umrah nakal dan tidak memiliki izin.

Setiap pengaduan yang masuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam rangka mengantisipasi terulangnya kasus-kasus penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah umrah.

Selain itu, Kemenag juga diminta secara pro-aktif mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan jika ada ada laporan yang diterima.

Senin malam, Komisi VIII  mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian agama. RDP berkaitan dengan isu haji dan biro perjalanan umrah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement