Kamis 04 Jun 2015 22:14 WIB

Ketahuan Merokok, Petugas Haji Langsung Dipulangkan

Rep: ratna puspita/ Red: Damanhuri Zuhri
Petugas Haji
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Petugas Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas haji harus mempraktikan keteladanan kepada para jamaah. Karena itu, petugas harus mematuhi larangan merokok di Tanah Suci.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan DR dr Fidiansyah SpKj mengatakan petugas yang ketahuan merokok akan langsung dipulangkan.

Fidiansyah menegaskan hal itu pada Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1436H/2015H di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (4/6).

Hukuman yang akan dikenai kepada petugas yang melanggar aturan merokok, yaitu mengganti semua biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk memberangkatkan dia ke Tanah Suci dan mengembalikan uang saku.

Fidiansyah mengatakan para petugas sudah menandatangani surat persetujuan, termasuk bersedia tidak merokok. Selain itu, ini terkait dengan keteladanan. "Bagaimana teladan kalau tidak menjaga kesehatan," ujar dia mengingatkan.

Menurut Fidiansyah, setiap petugas seharusnya sudah melatih diri sebelum berangkat ke Tanah Suci untuk memberikan pelayanan. Para petugas pria yang merokok bisa berhenti menghisap tembakau selama Ramadhan.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan larangan merokok dengan alasan kesehatan dan kebersihan. Kendati demikian, jamaah Indonesia kerap melanggar aturan ini. 

Calon jamaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Tanah Suci, 21 Agustus 2015. Tahun ini, ada 168 ribu calon jamaah asal Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement