Selasa 23 Jun 2015 00:55 WIB

Masa Pelunasan Biaya Petugas Haji Khusus Paling Lambat Hari Ini

Haji Khusus (Ilsutrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Haji Khusus (Ilsutrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masa pelunasan bagi petugas haji khusus dilaksanakan pada Senin (22/6) dan Selasa (23/6).

“Pelunasan bagi petugas haji khusus sebanyak 769 orang. Pelunasan ini sesuai dengan PMA 34 tahun 2015 dan SK Dirjen PHU 114 tahun 2015," kata Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Aliya Fitra dalam rilisnya, Senin (22/6).

Nur Aliya menjelaskan, sesuai dengan PMA 34/2015 tentang Kuota Haji Tahun 1436H/2015M dinyatakan bahwa kuota jamaah haji khusus terdiri dari jemaah haji khusus sebanyak 12.831 orang dan petugas jamaah haji khusus sebanyak 769 orang.

Petugas jamaah haji khusus tersebut terdiri dari pengurus sebanyak 302 orang, pembimbing sebanyak 302 orang, dokter 151 orang dan pengurus asosiasi 14 orang.

Kriteria dalam menentukan komposisi petugas sebagaimana diatur dalam SK Dirjen PHU Nomor 114/2015 tentang Juknis Pelunasan Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1436H/2015M.

Pembimbing, 45 jemaah mendapat seorang petugas pembimbing. Sehingga 46-90 jemaah mendapat dua petugas pembimbing. Lalu, 91-135 jamaah mendapat tiga petugas pembimbing. Serta 136 - 180 jamaah mendapat empat petugas pembimbing.

Kemudian bagi 181-225 jamaah mendapat lima petugas pembimbing. Begitu pula pada jumlah pengurus. Sebanyak 45 - 135 jamaah mendapat seorang petugas pengurus. Lalu, 136 - 225 jamaah mendapat dua petugas pengurus.

Untuk dokter, sebanyak 45 - 90 jamaah mendapat seorang dokter. Kemudian, 91 - 180 jamaah mendapat dua dokter, serta 181 - 225 jamaah mendapat tiga dokter.

Asosiasi haji, HIMPUH mendapat enam petugas asosiasi. Amphuri mendapat empat petugas asosiasi. Asphurindo mendapat dua petugas asosiasi. Kesthuri mendapat dua petugas asosiasi.

Pengisian Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dilaksanakan di Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat. Adapun pelunasannya dilakukan di BPS BPIH yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama.

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di Subdit Pendaftaran Haji 021-34833924," ujar Nur Aliya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement