REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan vaksin untuk calon jamaah haji seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Fidiansjah mengatakan, proses pendistribusian untuk tingkat provinsi telah usai awal Juli lalu.
"Jadi kewajiban Kemenkes sampai provinsi. Seterusnya menjadi tugas Dinkes provinsi untuk meneruskan ke kabupaten kota hingga kecamatan," ujar Fidiansjah kepada Republika, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, vaksin jamaah haji harus diberikan kepada jamaah dua minggu sebelum keberangkatan. Untuk itu, pendistribusian tingkat provinsi telah usai dari awal Juli lalu.
Ia melanjutkan, sejauh ini vaksin yang diwajibkan dari pemerintah Arab Saudi hanya vaksin meningitis. Vaksin meningitis dimaksudkan agar saat kembali ke Tanah Air, jamaah haji tidak membawa penyakit dari luar yang berpotensi menular.
Kementerian Kesehatan tidak mewajibkan vaksin selain meningitis kepada jamaah. Penambahan vaksin akan dilakukan jika pemerintah Arab Saudi memberikan data ilmiah terkait adanya potensi penyakit dari negara lain sehingga diperlukan vaksin tambahan. Arab Saudi pun akan berpatokan dengan kebijakan WHO.
Menurutnya, jika jamaah ingin menambah vaksin lainnya, maka hal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan jamaah dengan melakukan penambahan biaya sendiri.