Jumat 31 Jul 2015 17:42 WIB
jurnal haji

Menag Jamin Layanan Pemondokan Lebih Baik

Rep: ratna puspita/ Red: Damanhuri Zuhri
Salah satu pemondokan haji di Sektor I wilayah Mahbas Jin Daerah Kerja Makkah.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Salah satu pemondokan haji di Sektor I wilayah Mahbas Jin Daerah Kerja Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menjamin layanan pemondokan jamaah haji penyelenggaraan tahun ini lebih baik dibandingkan sebelumnya. Sebab, pemerintah mengubah sistem penyewaan pemondokan jamaah haji di Makkah dan Madinah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian untuk pembenahan layanan pemondokan di Makkah dan Madinah. Di Makkah, jumlah jamaah di setiap kamar kerap tidak ideal. "Sebelumnya, ada pemadatan," kata dia, di Jakarta, Jumat (31/7).

Lukman mencontohkan idealnya setiap kamar diisi empat orang. Namun, pengelola pemondokan menempatkan enam sampai tujuh orang dalam satu kamar. Lukman menyatakan hal tersebut sangat merugikan jamaah dan pemerintah Indonesia.

Pada penyewaan tahun sebelumnya, kepadatan karena kapasitas yang tertera dalam tasreh terkadang lebih banyak dari kapasitas ideal. Tasreh, yaitu dokumen yang menjelaskan jumlah kapasitas akomodasi dan kelayakannya dikeluarkan oleh dinas perumahan kota Makkah.

Tahun ini, penyewaan seluruh akomodasi di Makkah berdasarkan hasil taksir tim sehingga kemenag berharap tidak ada lagi keluhan kepadatan. "Setiap kamar hanya diisi oleh jumlah jamaah yang ideal," kata Lukman.

Di Madinah, penyewaan pemondokan menggunakan majmuah. Majmuah, yaitu  konsorsium yang beranggotakan pengelola pemondokan. Kelemahan sistem ini, yaitu tidak ada kepastian hotel atau pemondokan untuk jamaah haji sebelum waktu keberangkatan.

"Dulu-dulu itu pendekatannya. Jamaah kita ditempati di hotel mana, di daerah itu. Pengalaman tahun lalu ada wanprestasi dari majmuah," kata Lukman.

Karena itu, Lukman menyatakan, pemerintah mengubah sistem penyewaan di Madinah. Pemerintah menyewa langsung dari pemilik pemondokan. Pemerintah juga menerapkan blocking time agar ada kepastian jamaah haji ditempatkan di hotel mana saja selama di Madinah.

Pada tahun-tahun sebelumnya, penyewaan akomodasi di Madinah tidak menggunakan sistem blocking time, melainkan layanan. "Semua kita coba perbaiki sehingga mudah-mudahan kualitasnya lebih baik," kata Menag.

Perubahan lainnya terkait pemondokan, yaitu jarak pemondokan dengan Masjid Haram di Makkah. Lukman menyatakan, renovasi berimplikasi pada jarak pemondokan ke Masjid Haram. "Banyak pemondokan sekitar haram dibongkar. Pemondokan pun menjauh, dialami semua negara," kata dia.

Calon jamaah haji asal Indonesia yang akan melaksanakan ibadah di tanah suci tahun ini sebanyak 168.800 orang, terdiri dari 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus. Kloter pertama haji akan berangkat pada 21 Agustus 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement