Ahad 02 Aug 2015 15:52 WIB

Tiga Catatan MUI Terkait BPKH

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji melaksanakan thawaf di Baitullah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo/ca
Jamaah haji melaksanakan thawaf di Baitullah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam tinjauan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi beberapa catatan.

Dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia V yang ditetapkan 9 Juni 2015 ini, MUI memberi beberapa poin terkait Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) yang sudah diamanatkan dalam UU No 34 Tahun 2014.

Setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp 73,79 triliun dan pada 2022 bisa mencapai sekitar Rp 147,67 triliun. Karena ini, MUI menilai ini harus dikelola secara amanah.

UU PKH mengamanatkan dibentuknya BPKH sebagai penanggungjawab pengelola dana haji. Badan ini bertugas menerima hingga menginvestasikan dana haji, termasuk kerja sama dengan lembaga terkait lain.

BPKH maksimal sudah dibentuk pada 17 Oktober 2015. Namun, MUI belum mendengar proses pembentukan BPKH oleh pemerintah. Padahal waktu tersisa tinggal dua tiga bulan.

''MUI mengingatkan kembali pemerintah untuk mempercepat pembentukan BPKH secara transparan, akuntabel dan partisipatif,'' demikian isi Keputusan Komisi C yang membahas masalah hukum dan perundang-undangan.

MUI menyarankan dibentuknya bank tabungan haji agar dana haji dikelola sesuai ketentuan syariah, profesional dan bermanfaat.

Wakil Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Jaih Mubarok menyampaikan, sepanjang pembentukan BPKH bersinergi dengan institusi yang ada serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi syariah, kehadirannya harus diapresiasi, termasuk pembentukan bank tabungan haji.

''Tapi, bila kehadirannya diduga atau patut diduga akan menggembosi bank-bank syariah yang ada, kiranya laik untuk dikaji dan didiskusikan untuk dicari solusinya,'' ungkap Jaih melalui surat elektroniknya kepada ROL, Ahad (2/8)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement