Selasa 11 Aug 2015 19:56 WIB

DPR Dukung Pembentukan Kementerian Urusan Haji

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Ilham
Ibadah haji.
Foto: Republika
Ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak akan mendukung usulan adanya usulan dari masyarakat agar pemerintah membentuk badan atau kementerian urusan haji. Kementerian itu dibentuk agar penyelenggaraan ibadah haji semakin membaik dan dikelola secara transparan.

‘’Kami setuju akan usul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Persaudaran agar lembaga tersebut bisa dibentuk," kata Deding Ishak dalam forum legislasi ‘RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU)’ di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/8).

Dia mengatakan, berbagai masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji harus bisa segera diselesaikan. Itu akan bisa dilakukan jika ada lembaga atau kementerian yang khusus mengurusnya. "Tumpang tindih aturan pelaksanaan menjadi bisa dihindari,’’ katanya.

Selama ini, dalam pelaksanaan ibadah haji ternyata sering bermasalah meski sudah diatur UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, dan UU No.34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, peraturan menteri agama (PMA) RI, yang melarang berangkat haji bagi yang orang sudah menunaikan ibadah haji dan lain-lain. Keruwetan ini bisa diurai ketika ada lembaga yang khusus menanganinya.

‘’Selain itu soal pengaturan Dana Abadi Umat (DAU) yang mencapai ratusan triliun rupiah bagaimana uang itu kembali kepada umat (deviden)," kata dia. Pengelolaan keuangan haji, aspek kelembagaan, tata kelola, dan lainnya juga akan lebih bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah.

Imam Masjid Besar Istiqlal, Ali Mustofa Ya’qub menilai pembentukan kementerian khusus haji lebih tepat dibandiangkan membuat lembaga khusus yang mengurus soal haji. Apalagi dalam banyak hal, misalnya ketika melakukan perjanjian dengan pihak luar negeri terkait soal penyelenggaraan haji, posisi menteri haji akan lebih kuat dari pada sekedar seorang kepala badan nasional urusan penyelenggaraan ibadah haji.

"Posisi ini akan dekat dengan posisi presiden karena menteri ini langsung menjadi pembantunya. Selain itu juga akan lebih leluasa mendapat dukungan dana melalui APBN,’’ kata Ali Mustofa.

Sementara, Wakil Ketua IPHI, Anshori mengingatkan bila UU No.13 tahun 2008, UU No 17 tahun 2008 tentang tabungan haji dan UU No.34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji harus disinergikan. Ini karena ada benturan soal keuangan terkait otoritas Menag RI yang sangat tinggi. "Kami setuju saja akan keputusan politiknya, yang penting memang sudah saatnya urusan haji dipisah dari Kemenag,’’ ujar Anshori.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement