REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan secara terbuka nama travel umrah yang dicabut izinnya.
Wakil ketua komisi VIII, Ledia Hanifa mengatakan kementerian agama harus memastikan pencabutan izin keenam travel tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran berat. Sehingga tidak langsung melakukan pencabutan izin tanpa melalui tahapan sesuai regulasi yang ada. "Saya malah belum dengar alasan pencabutan izinya," ujar Ledia kepada Republika, Jumat (14/8).
Ia menjelaskan, jika Kemenag memang menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan travel umrah maka memang dibutuhkan tindakan tegas. Namun, yang harus dicermati Kemenag yaitu jangan sampai perusahaan umrah tersebut berganti nama perusahaan namun dengan orang dan kepemilikannya yang sama. Jika hal tersebut terjadi maka penderitaan yang dialami jamaah akan kembali terulang.
Menurutnya, saat ini kontrol Kemenag terhadap pelaksanaan ibadah umrah dan keberadaan travel umrah masih lemah. Kemenag tidak perlu menjadi operator umrah cukup secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama mencabut izin enam travel umrah. Travel umrah yang dicabut izinnya karena pelanggaran terhadap jamaah berjumlah tiga travel.Yaitu Mediterania berkedudukan di Jakarta, PT Kopindo Wisata juga berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon.
Adapun untuk travel umrah yang tidak diperpanjang izinnya karena akreditasi juga berjumlah tiga travel. Yakni PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina).