REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) akan menyampaikan keberatannya kepada kementerian Agama atas pencabutan izin travel umrah yang berada di bawah asosiasinya.
Sekretaris HIMPUH, Muharom mengatakan PT Mustaqbal Lima merupakan salah satu perusahaan travel yang memperoleh pencabutan izin oleh kemenag. Dan PT tersebut berada di bawah asosiasi HIMPUH.
"Pada dasarnya HIMPUH mendukung upaya penegakan hukum. Dari pengaduan anggota sampai sejauh ini masih dirasakan tidak ada kepastian hukum yang dialami oleh Penyelenggara ibadah umrah," ujar Muharom kepada Republika, Jumat (14/8).
Ia menjelaskan, penelantaran jamaah yang dilakukan oleh Mustaqbal Lima bukanlah dikarenakan oleh kelalaian travel. Berdasarkan laporan yang diterima asosiasi, penelantaran jamaah terjadi karena pihak penerbangan.
Pihak Mustaqbal Lima telah melakukan upaya dan memberikan solusi hingga jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah hingga kepulangan ke tanah air. Namun, pada saat bersamaan terdapat travel lain yang melakukan penelantaran jamaah namun tidak dicabut izinnya oleh kemenag.
Untuk itu, HIMPUH akan menyampaikan keberatan kepada kemenag untuk memperoleh keadilan. Saat ini, HIMPUH tengah menunggu laporan keberatan secara tertulis dari PT Mustaqbal Lima yang selanjutnya akan diserahkan ke kementerian agama.