REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi bakal menghukum berat peziarah haji tanpa izin. Dilansir oleh Arabnews, lewat akun Twitter-nya, kementerian mengatakan kalau peziarah tanpa izin akan dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan, serta denda masing-masing SR 25.000.
"Setiap peziarah yang ditemukan dua kali tanpa izin melakukan haji adalah dihukum penjara untuk jangka waktu enam bulan dengan denda SR 50.000," kata kementerian.
Kementerian imenyatakan jika hukuman berat juga akan dikenakan pada pengemudi dan operator kendaraan, yang mengangkut jamaah tanpa izin haji. Kendaraan yang digunakan dalam mengangkut jamaah tersebut akan disita, dan operator juga bisa dikenakan SR 100.000 selain penjara dua tahun.
"Jika mereka warga non-Saudi, mereka akan dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi setelah hukuman," tambah kementerian.
Direktorat Umum Paspor, di sisi lain, telah mulai melaksanakan tugasnya berkaitan dengan musim haji.
Suleiman bin Abdul Aziz Al-Yahya, Direktur Jenderal urusan Paspor, pihaknya telah menyelesaikan persiapan kader manusia yang terlatih.
"Mereka akan didukung dengan peralatan modern untuk melawan pemalsuan dan komputer dikembangkan untuk memastikan proses yang cepat dari peziarah dengan mudah," ujarnya.
Ia mendesak para peziarah untuk mengamankan izin yang diperlukan untuk menghindari ketidaknyamanan, dan mengeluarkan peringatan kepada semua orang yang berlindung atau menyediakan pekerjaan untuk pelanggar di Arab Saudi.
Menurut statistik dari Badan Keamanan Publik, sekitar 49.000 orang tanpa izin haji dihentikan pada bulan September tahun lalu, memasuki tempat-tempat suci di Arab Saudi. Juga 25.216 kendaraan tidak diberi izin dalam memasuki tempat-tempat suci, sementara 85 kendaraan disita untuk berbagai pelanggaran lalu lintas.