REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Nayef bin Abdulaziz
mengumumkan akan menjatuhkan hukuman berat bagi jamaah haji tak berizin.
Pengumuman itu disampaikan lewat akun Twitter sang menteri. Ia mengatakan, jamaah haji tanpa izin akan dihukum penjara selama dua bulan atau denda sebesar 25 ribu riyal senilai Rp 92,3 juta.
"Sedangkan setiap jamaah haji yang kedapatan dua kali melakukan haji tanpa izin akan dipenjara selama enam bulan dan denda 50 ribu riyal (Rp 184 juta)," ujarnya seperti dilansir Arab News, Kamis (20/8).
Tidak hanya pada jamaah haji, menteri pun akan memberlakukan hukuman yang berat juga kepada pengemudi atau operator travel yang mengantarkan jamaah haji tanpa izin. Setiap kendaraan yang mencoba melanggar aturan akan didenda 100 ribu riyal atau sekitar Rp 370 juta dan dipenjara selama dua tahun.
"Kalau mereka bukan orang Arab, mereka akan dideportasi dan dilarang datang ke Arab," katanya.
Direktur Jenderal Urusan Paspor Arab Saudi Suleiman bin Abdul Aziz Al-Yahya mengaku akan secepatnya menjalankan tugas tersebut di musim haji tahun ini. Ia mengatakan sudah melatih sejumlah tenaga pengaman tambahan.
"Mereka akan didukung dengan peralatan canggih untuk melawan pemalsuan dokumen dan komputer super cepat untuk memproses data jamaah haji," katanya.
Berdasarkan statistik dari pihak keamanan, ada sekitar 49 ribu orang jamaah haji tanpa izin yang berhasil dihentikan memasuki Arab pada September tahun lalu.
Bahkan, sekitar 25 ribu kendaraan sudah disetop izinnya guna memasuki Arab dan 85 kendaraan diantaranya ditahan karena pelanggaran lalu lintas.