REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Miqat. Secara harfiah miqat berarti batas, yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak.
Miqat juga berarti perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melafazkan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dan Tanah Suci.
Advertisement