Kamis 20 Aug 2015 21:41 WIB

Miqat, Batas antara Boleh atau Tidak

Jamaah calon haji dari Madinah bergerak menuju Makkah dengan mengambil miqat di Masjid Dzulhulaifah, Bir Ali.
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari/ca
Jamaah calon haji dari Madinah bergerak menuju Makkah dengan mengambil miqat di Masjid Dzulhulaifah, Bir Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Miqat. Secara harfiah miqat berarti batas, yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak.

Miqat juga berarti perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melafazkan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dan Tanah Suci. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement