REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Sebagian calon jamaah haji asal Indonesia terlambat terbang ke Arab Saudi karena persoalan visa. Panitia Peyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah pun mengantisipasi keterlambatan visa.
Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat menyatakan keterlambatan visa untuk sebagian jamaah haji asal Indonesia dapat berimbas pada penempatan di pemondokan. “Antisipasinya, jamaah yang tertinggal bisa kembali ke kloternya,” ujar Arsyad, Sabtu (22/8) malam.
Arsyad menerangkan jamaah haji yang terlambat tiba di Makkah dapat langsung berkoordinasi dengan petugas dengan menyampaikan keterlambatan visa. Petugas akan mengarahkan jamaah untuk dapat kembali ke kloternya.
“Pulangnya bisa bersama-sama dengan kloternya. Kita upayakan seperti itu. Jadi, visa terlambat, penempatannya jangan jadi permasalahan baru,” kata dia.
Daker Makkah akan menawarkan pilihan tersebut agar jamaah tidak merasa dirugikan karena masa tinggalnya berkurang di Makkah. Jamaah haji asal Indonesia tinggal paling lama 39 hari di Arab Saudi. Jika jamaah yang terlambat kembali ke kloternya maka jumlah masa tinggal di Arab Saudi berkurang.
“Karena itu, kami tawarkan untuk kembali ke rombongannya ketika penempatan di pemondokan di Makkah. Biasanya, mereka juga ingin kembali ke kloternya,” kata dia.
Menurut Arsyad, tidak ada masalah dengan pemulangan jamaah yang dengan masa tinggal lebih cepat di Arab Saudi. Selama ini, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi menerapkan mekanisme tanazul untuk jamaah yang ingin pulang lebih cepat.
Jamaah haji tanazul dipriorotaskan untuk jamaah yang sakit. Namun, jamaah juga bisa mengajukan tanazul dengan alasan ada acara yang harus dihadiri seperti pernikahan atau wisuda anak.
“Selama ini, jamaah pulang dini tidak bersamaan dengan kloter dan dengan syarat masih ada seat. Jamaah yang visanya terlambat pun bisa dimasukan dalam jamaah pulang dini,” ujar dia.
Keberangkatan jamaah haji tahun ini terkendala keterlambatan penyelesaian visa. Penyebabnya, ada perubahan pengurusan visa dengan diberlakukannya haji elektronik atau e-hajj bagi semua negara. Perubahan tersebut membuat pengurusan visa menjadi lebih lama.