REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pemerintah meminta 23 perusahaan katering untuk mendistribusikan makan siang sebelum pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Cara ini untuk menghindari makanan basi sehingga jamaah tidak mendapatkan layanan makan siang.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis mengatakan, pengaturan ini untuk memastikan jamaah sudah makan sebelum ke Masjidil Haram. “Sehingga ketika mau shalat sampai ashar mereka sudah makan duluan,” kata dia usai rapat koordinasi dengan pemilik pemondokan dan penyedia katering di Makkah, Arab Saudi, Ahad (24/8).
Jika pendistribusian makanan dilakukan sebelum pukul 11.00 WIB, maka ada potensi makanan basi. Sebab, jamaah haji asal Indonesia biasanya berangkat ke Masjidil Haram sebelum Dzhuhur. Mereka melakukan shalat dhuzhur dan ashar di Masjidil Haram.
Kemudian, mereka kembali ke pemondokan. Ada pula yang memilih melanjutkan shalat Maghrib dan Isya di Masjidil Haram dan kembali ke pemondokan di malam hari. Jika mereka kembali pada sore atau malam hari, maka kemungkinan makanan sudah basi dan tidak bisa dimakan. Sebab, sebagian besar makanan hanya bertahan dua jam setelah disajikan.
Sri menyatakan, tidak ada perusahaan katering yang keberatan dengan pendistribusian makan siang sebelum pukul 11.00 WAS. “Tidak ada yang keberatan. Malah, mereka mendukung rencana itu,” ujar dia.
Pada Ahad malam, pemerintah juga sudah melakukan pertemuan dengan pemilik pemondokan dan penyedia jasa katering. Pertemuan untuk mengkoordinasikan penempatan makanan dalam pemanas atau heater. “Heater menjadi tanggung jawab penyedia katering,” kata Sri.
Sri menjelaskan, perusahaan katering harus menggunakan heater ketika mendistribusikan makanan dari dapur ke jamaah. Heater harus dalam keadaan menyala sehingga makanan tidak mudah rusak.
Untuk penanganan sampah, menurut Sri, sampah menjadi tanggung jawab pemilik pemondokan. Dia menyatakan, pemilik pemondokan harus dengan cepat mengangkut sampah setelah jamaah makan. “Hotel perlu segera melakukan pembersihan,” ujar dia.
Dia pun menjamin perusahaan katering dan pemondokan akan mematuhi kerja sama dan komitmen melayani jamaah haji asal Indonesia. Apalagi, ada sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Sesuai dengan kontrak kita, bahwa dalam kontrak ada kewajiban dan sanksi. Jika tidak dilaksanakan akan diberikan sanksi secara bertahap,” kata dia.
Jamaah haji Indonesia mulai tiba di Makkah pada 30 Agustus 2015. Mereka akan ditempatkan dalam sembilan sektor di enam wilayah. Tahun ini, jamaah juga akan menerima layanan makan siang sebanyak 15 kali.