Senin 24 Aug 2015 17:43 WIB

Sanksi untuk Katering Haji, Teguran Hingga Putus Kontrak

  Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis memimpin sidak katering haji di Makkah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Ratna Puspita
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis memimpin sidak katering haji di Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan penyedia katering yang tidak menyiapkan makanan sesuai dengan kontrak. Sanksi tersebut dikenakan bertahap mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis mengatakan, sanksi pertama bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kontrak akan mendapatkan teguran. Jika perusahaan itu melakukan kelalaian lagi maka pemerintah akan mengurangi kuota makan siang.

“Kalau melanggar lagi, putus kontrak. Ini agar menjadi pembelajaran bagi perusahaan katering yang melanggar dan perusahaan lainnya,” kata dia kepada wartawan Republika, Ratna Puspita, Senin (24/8).

Sri menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyedia katering, yaitu menyajikan makanan yang tidak sesuai dengan menu dalam kontrak. Karena itu, petugas pengawas katering harus memahami isi kontrak.

Petugas juga harus memastikan perusahaan katering menyediakan makanan sesuai dengan menu yang tercantum dalam kontrak. “Jika diubah, harus ada alasan. Jika alasan tidak bisa diterima maka akan jadi temuan untuk ditegur,” ujar Sri.

Makan siang sebanyak 15 kali selama jamaah tinggal di Makkah merupakan layanan yang baru diterapkan tahun ini. Karena itu, pemerintah melakukan persiapan maksimal agar layanan ini tidak terganggu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement