REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ilyani Sudarjdat meminta Kemenag memberikan kompensasi kepada jamaah haji yang visanya terlambat selesai. Ini karena jamaah haji sebagai konsumen
Ilyani mengatakan, jamaah haji telah membayar biaya yang tentu tidak murah. Sehingga ia berharap Kemenag memiliki mekanisme pelayanan yang mumpuni guna memfasilitasi jamaah. Terlebih lagi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terlambatnya visa maka Kemenag harusnya punya mekanismenya.
"Yang jelas kan kita sudah membayar dan punya hak sebagai jamaah haji jadi kalau misalnya pemerintah merugikan hak konsumen harus ada kompensasinya," katanya kepada ROL, Selasa (25/8).
Ia mengatakan, keterlambatan keberangkatan jamaah haji sudah pernah terjadi. Jadi ia merasa seharusnya Kemenag punya cara antisipasinya supaya jamaah haji tetap merasa tenang. "Jadi, ada standar pelayanan minimal yang harus diberikan kepada jamaah haji kalau misal ada hal-hal seperti ini. Ini kan pernah terjadi, jadi diminta antisipasinya kepada jamaah haji," ujarnya.
Menurut wanita yang menjabat sebagai Divisi penelitian YLKI itu jamaah haji bisa saja melakukan protes kepada Kemenag atas keterlambatan visa ini. Ia meminta jamaah haji jangan pasif supaya Kemenag menjelaskan situasnya.
"Ya bisa aja protes secara langsung karena hal itu termasuk dalam pelayanan publik, kategori jasa," katanya.