Rabu 26 Aug 2015 10:00 WIB

YLKI: Jangan Sampai Jamaah Haji Gagal Berangkat

Pengurus YLKI, Tulus Abadi
Foto: Republika/Agung Supri
Pengurus YLKI, Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Kementerian Agama harus bertanggung jawab agar tidak ada jamaah calon haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

"Kemenag harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami jamaah, bila perlu menyediakan penerbangan tambahan," kata Tulus Abadi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8).

Tulus menilai alasan Kementerian Agama yang menyatakan ribuan jamaah calon haji terancam gagal berangkat karena belum mendapatkan visa dari pemerintah Arab Saudi sebagai suatu hal yang aneh.

Menurut Tulus, pengurusan visa bisa dilakukan jauh-jauh hari, sejak biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dibayar lunas oleh jamaah calon haji. "Kalau memang perubahan aturan pengurusan visa oleh pemerintah Arab Saudi menjadi kendala, mengapa hal serupa tidak terjadi pada jamaah calon haji di Malaysia?" tuturnya.

Karena itu, Tulus menduga jamaah calon haji mengalami penundaan keberangkatan bukan karena visa yang belum terbit, tetapi disebabkan tidak lolos penyaringan oleh pesawat-pesawat dari Amerika dan Eropa yang disewa maskapai Garuda Indonesia.

"Pesawat-pesawat yang disewa dari Amerika menerapkan penyaringan ulang untuk jamaah calon haji seperti tahun sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan jamaah calon haji yang belum kunjung berangkat karena mengalami permasalahan visa, tetap akan berangkat pada kelompok terbang berikutnya.

Menurut Lukman, permasalahan penyelesaian visa merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi. Keterlambatan pemberian visa bagi sejumlah jamaah lebih banyak karena penerapan kebijakan sistem haji elektronik "e-hajj" oleh otoritas Arab Saudi.

Dengan sistem "e-hajj", kata dia, pemrosesan visa setiap jamaah calon haji menjadi lebih lama karena memerlukan banyak persyaratan. Lewat sistem elektronik ini, lanjut dia, data jamaah harus lengkap yang nantinya digunakan untuk berbagai keperluan selama menjalani ibadah haji di Arab Saudi, seperti untuk penerbangan, akomodasi, pemondokan dan lain-lain.

Penerapan "e-hajj", kata dia, baru diterapkan pada tahun ini sehingga perlu penyesuaian dan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan tahun lalu. Kebijakan ini juga berdampak pada semua negara, tidak hanya di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement