REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH -- Jamaah haji Indonesia sejatinya tidak boleh melakukan pindah kelompok terbang (kloter) agar menjaga ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.
Kendati demikian, terhambatnya proses penyelesaian visa mengakibatkan banyak jamaah haji Tanah Air yang berangkat tidak sesuai kloter semula.
Kepala Daerah Kerja Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan, sebenarnya jamaah boleh saja pindah kloter (tanazul) asalkan memenuhi tiga kriteria.
Pertama, jamaah haji yang sakit yang sehingga harus dipulangkan lebih cepat atau diundur keberangkatannya melalui kloter selanjutnya.
Kedua, kata Nasrullah, jamaah yang kembali ke kloter awal setelah ditunda keberangkatannya karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Adapun yang ketiga, jamaah haji yang harus pulang lebih cepat karena kepentingan dinas.
“Kepentingan dinas harus dibuktikan dengan surat tugas yang sah,” kata Nasrullah di Madinah, Arab Saudi, Rabu (26/8).
Dia menegaskan, guna memberikan hal pelayanan kepada jamaah haji dan kesesuaian pertanggungjawaban serta melaksanakan ketentuan dari Muassasah Adilla, jamaah tidak diperbolehkan melakukan proses tanazul selama di Madinah.
“Apabila ada jamaah yang sesuai tiga kriteria tadi dan harus melakukan tanazul, maka seluruhnya dapat mengajukan prosesnya di Daker Makkah,” ujar Nasrullah.