Jumat 28 Aug 2015 14:51 WIB

Terkena Denda dari Bandara Madinah, Ini Tanggapan Garuda

Rep: c33/ Red: Bilal Ramadhan
Pengisian avtur pesawat Garuda Indonesia
Foto: antaranews
Pengisian avtur pesawat Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia terkena penalti dari otoritas penerbangan Bandara Amir Muhammah bin Abdul Azis (AMAA) Madinah, Arab Saudi akibat mendarat di luar periode waktu slot mendarat yang disediakan otoritas Bandara AMAA. Namun pihak Garuda menegaskan belum menerima denda secara resmi dari otoritas.

Vice President Coorperate Communication Garuda Indonesia Benny Butar Butar menjelaskan pihaknya belum menerima peringatan atau surat secara resmi yang menyatakan Garuda mendapat denda.

"Garuda belum dapat permohonan pembayaran demda, teguran juga belum dapat. Karena pelayanan kita sudah tertata, harusnya kalau seperti ini ada laporan," ujarnya kepada Republika, Jumat (28/8).

Dikabarkan total denda yang harus dibayarkan Garuda mencapai 120 ribu riyal. Dengan kurs rupiah yang berlaku di Arab Saudi saat ini, yakni satu riyal sama dengan Rp 3.770, maka denda yang wajib disetorkan Garuda Indonesia setara dengan Rp 452 juta. Benny merasa jumlah denda itu tidak tepat.

"Kalau angkanya sampai segitu belum akurat. Soalnya kalau denda keterlambatan cuma 10 ribu real, nah kalau sampe 350 atau 450 juta itu sudah berapa kali bolak balik, padahal kan baru kloter-kloter awal saja penerbangannya," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kalaupun terkena denda, maka bandara AMAA seharusnya mengajukan denda secara resmi. "Seharusnya itu biasanya diajukan resmi dari otoritas bandara setempat diberikan ke perwakilan kita di bandara itu," ujarnya.

Perlu diketahui, kabar garuda yang terkena denda dari bandara AMAA itu dinyatakan oleh Manager Operasional Garuda Indonesia di Bandara AMAA Madinah, Saleh Nugraha pada Kamis (27/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement