REPUBLIKA.CO.ID, Direktur Utama Maktour Umroh & Haji Plus mengungkapkan, rata-rata masyarakat yang berangkat ke Baitullah adalah masyarakat awam yang baru pertama kali melakukan ibadah haji. Sehingga, apapun yang diberikan, akan mereka terima. “Sebagai penyelanggara, kita tahu apa hak yang harus mereka dapatkan,” tutur Fuad di Jakarta, Selasa (25/8).
Contoh kecil, kata pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan itu, jamaah tinggal di hotel, tapi penyelenggara bisa saja mengurangi hak jamaah. Ambil dengan embel-embel dengan menu enak, bisa saja makan di restoran fast food di luar hotel, dan jamaah akan tetap menerima.
“Seharusnya, sebagai penyelanggara, bila jamaah tinggal di hotel, ya makan harus di hotel, bukan makan di tempat lain atau restoran fast food,” tegasnya.