Selasa 01 Sep 2015 18:35 WIB

Menag: Jamaah Haji yang Meninggal Mendapatkan Asuransi

Rep: marniati/ Red: Damanhuri Zuhri
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutannya pada pembukaan Musabaqah Tilawah Qur'an (MTQ) Internasional III 2015 di Jakarta, Selasa (1/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutannya pada pembukaan Musabaqah Tilawah Qur'an (MTQ) Internasional III 2015 di Jakarta, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan jamaah haji yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi.

Menurut menag, proses pemberian asuransi  bagi jamaah haji yang meninggal, sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu.

"Persisnya saya tidak tahu (jumlah asuransi), tapi yang jelas mereka akan mendapatkan asuransi," ungkap Lukman ketika ditemui usai membuka acara MTQ internasional ketiga di Jakarta, Selasa (1/9).

Menag menjelaskan, salah satu komponen dalam BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yakni biaya asuransi bagi jamaah.

''Jadi, setiap jamaah haji akan mendapatkan premi. Dari premi yang dibayarkan, maka bagi jamaah yang meninggal dunia selama di tanah suci mendapatkan santunan,'' jelas menag menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement