Rabu 02 Sep 2015 15:28 WIB

Nilai Asuransi Haji Menurun

Rep: EH Ismail/ Red: Indah Wulandari
Asuransi
Foto: antaranews
Asuransi

REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH -- Nilai asuransi untuk jamaah haji yang meninggal dunia menurun dibandingkan tahun lalu. Penurunannya mencapai 50 persen atau setengah dari nominal asuransi haji 2014.

“Penurunan disebabkan jumlah premi yang dibayarkan jamaah juga menurun,” kata Kasi Kerja Sama Kesehatan dan Perlindungan Jamaah Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Hafiz di Madinah, Arab Saudi, Rabu (2/9).

Hafiz menjelaskan, tahun ini jamaah haji yang meninggal secara normal di Tanah Suci akan mendapatkan santunan asuransi sebesar Rp 18 juta. Sedangkan, jamaah yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan asuransi Rp 36 juta. Tahun lalu, asuransi untuk jamaah haji yang meninggal secara wajar adalah Rp 36 juta.

Nilai klaim asuransi, kata Hafiz, disesuaikan dengan besar premi yang dibayarkan jamaah. Tahun lalu, jamaah membayar premi sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada 2015 premi asuransi sebesar Rp 50 ribu.

Mengenai klaim asuransi, Hafis menegaskan, prosesnya akan membutuhkan waktu satu hari. Ahli waris hanya perlu melengkapi syarat administrasi dan dikirim ke perusahaan asuransi haji.

“Nanti perusahaan asuransi yang akan mentransfer langsung ke ahli waris,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement