REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kementerian Agama telah menyelesaikan proses pemvisaan seluruh calon jamaah haji reguler.
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan haji Kementerian Agama Sofwan Abdul Jani mengatakan, proses pemvisaan calon jamaah haji reguler telah diselesaikan pada pekan lalu.
"Alhamdulillah, visa calon jamaah haji reguler telah selesai. Jadi sekarang kita fokus pada haji khusus," ujar Sofwan Abdul Jani kepada Republika.co.id, Senin (7/9).
Dengan selsainya proses pemvisaan ini maka bisa dipastikan seluruh calon jamaah haji reguler telah memperoleh visanya.
Sebelumnya diberitakan, masih terdapat delapan calon jamaah haji reguler yang belum selesai visanya hingga tanggal 2 September 2015 lalu. Paspor mereka tidak terbaca oleh sistem karena saat proses scanning ukuran foto terlalu kecil.
Selain itu, ada kesalahan dalam penulisan nama calon jamaah. Kendala lainnya, yakni pada saat proses pencetakan visa, data nama calon jamaah dengan foto berbeda.
Kondisi ini membuat status di sistem menjadi cancel. Artinya, harus dilakukan permintaan paket ulang ke Kementerian Haji Arab Saudi dan selanjutnya meminta persetujuan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk dilakukan proses pemvisaan ke Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA). Proses ini biasanya butuh waktu dua hingga tiga hari.
Ia melanjutkan, kedelapan calon jamaah yang belum mendapatkan visa tersebut berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Untuk provinsi Jawa Timur dan DKI, masing-masing terdapat dua calon jamaah haji. Sedangkan provinsi lainnya satu jamaah.