Selasa 08 Sep 2015 05:45 WIB

Pemerintah Harus Tuntaskan Visa Jamaah Haji

    Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan pengarahan kepada jamaah calon haji kloter 27 asal Banten saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (7/9). (Republika/Agung Supriyanto)
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan pengarahan kepada jamaah calon haji kloter 27 asal Banten saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (7/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama harus secepatnya menuntaskan kepengurusan visa bagi calon jamaah haji tahun 2015 yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

"Jangan sampai ada lagi ditemukan jamaah calon haji (JCH) di tanah air ini terpaksa gagal berangkat ke Mekkah hanya gara-gara tidak memiliki visa," kata Pengamat yang juga Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Jaffar Siddik di Medan, Senin Malam.

Hal tersebut dikatakannya ketika diminta komentarnya mengenai JCH dari daerah yang belum berangkat ke Makkah, karena belum memiliki visa. Kementerian Agama (Kemenag), menurut dia, yang telah dipercaya pemerintah dalam mengurus keberangkatan JCH ke tanah suci, harus benar-benar profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

"Para JCH tersebut, jangan ada yang tidak jadi ke Mekkah, karena selama ini mereka bertahun-tahun lamanya menunggu agar bisa menunaikan ibadah haji tersebut," ujar Jaffar.

Dia menyebutkan, permasalahan yang sangat sulit dialami para JCH tersebut adalah kepengurusan untuk memperoleh visa dari Pemerintahan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta.

Setiap tahunnya, banyak JCH yang mengalami penundaan berangkat ke Mekkah karena visa yang mereka mohonkan melalui Kemenag RI belum ke luar. Hal seperti ini tetap saja terjadi saat keberangkatan para JCH tersebut.

Oleh karena itu, katanya, Kemenag harus mencari solusi atau jalan terbaik dan bagaimana caranya agar visa JCH tidak lagi terlambat keluar, sehingga tidak mengganggu keberangkatan mereka. "Masalah kepengurusan visa itu, harus menjadi prioritas utama bagi Kemenag atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan jangan ada lagi kendala di sana-sini," ujar Guru Besar Ilmu Tarbiyah pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Jaffar menjelaskan, kalau melihat kepengurusan JCH itu, kita rasanya tidak lagi merasa sedih, tetapi meneteskan air mata membayangkan banyaknya warga menunggu waktu yang cukup lama untuk berangkat haji. Namun, karena hanya persyaratan visa tersebut, para JCH itu harus tinggal di Asrama Haji untuk sementara waktu sampai dokumen mereka dapat dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

"Praktik kerja PPIH perlu diubah dan ke depan tidak ada lagi visa JCH yang terlambat keluar. Pemerintah Pusat hingga daerah perlu menyederhanakan dalam persyaratan visa JCH dan jangan ada lagi istilah kata terlambat untuk mendapatkan visa tersebut," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement