REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Raja Salman Bin Abdul Aziz mengeluarkan perintah larangan pada pejabat Binladin Group untuk bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut muncul setelah penyelidikan awal mengindikasikan ada dugaan kesalahan pada perusahaan konstruksi atas tragedi jatuhnya crane Masjidil Haram.
Saat ini Raja Salman sedang mengkaji laporan dari Komite Investigasi Kecelakaan yang menunjukkan kelalaian pada unit Saudi Binladin Group.
Dilansir dari Saudi Press Agency, laporan tersebut mengatakan alasan utama terjadinya kecelakaan adalah karena angin kencang, sementara crane berada dalam posisi yang salah.
Menurut perintah pengadilan kerajaan, seluruh anggota direksi Binladin Group, termasuk Bakar bin Mohammed bin Laden dan eksekutif senior group beserta para pihak yang berhubungan dengan proyek dilarang meninggalkan kerajaan.
Sebelumnya, Pengadilan kerajaan Arab Saudi, Selasa (15/9), mengumumkan penyelidikan jatuhnya crane di Masjidil Haram akibat angin kencang. Selain itu, pelanggaran standar keselamatan posisi crane yang membuatnya jatuh dan menewaskan 107 jiwa.
Pengadilan juga telah memutuskan untuk menangguhkan pembangunan grup Binladin selaku pelaksana proyek perluasan Masjidil Haram untuk melakukan proyek lainnya masa depan. Pengadilan memerintahkan Kementerian Keuangan Arab Saudi untuk meninjau semua proyek yang grup Binladin kerjakan.