Jumat 18 Sep 2015 06:53 WIB

KPHI: DPR Jangan Hanya Semangat Turunkan Ongkos Haji tanpa Perbaiki Layanan

Rep: Ra‎tna Puspita/ Red: Angga Indrawan
Pelaksanaan ibadah haji di Makkah.
Foto: reuters
Pelaksanaan ibadah haji di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jangan hanya semangat menurunkan ongkos haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). DPR juga harus memiliki semangat untuk memperbaiki layanan bagi jamaah haji Indonesia. 

Ketua KPHI Slamet Effendy Yusuf mengatakan, semangat DPR untuk melakukan efisiensi atau penghematan biaya haji harus juga mempertimbangkan implikasinya terhadap pelayanan kepada jamaah. "Banyak jamaah yang bilang bersedia bayar mahal tapi pelayanan lebih baik," kata dia, Kamis (17/9). 

Menurut Slamet, semangat DPR menurunkan BPIH tahun ini berdampak pada penurunan kualitas bus antarkota. "Masalah transportasi, mogok, tidak bisa disalahkan ke pemerintah karena keputusan itu didesak oleh DPR yang mau menurunkan ongkos haji," kata dia. 

Jamaah haji asal Indonesia yang seharusnya mendapatkan bus upgrade pun mengalami penurunan layanan. Tanpa ada biaya upgrade, jamaah dilayani dengan bus standar yang sebagian sudah masuk daftar hitam pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya. 

"Bus-bus yang seharusnya tidak digunakan seperti Abu Sarhad," ujar Slamet. 

Slamet mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang sedang mengupayakan agar bus antarkota pada gelombang kedua atau pascawukuf dapat mengalami peningkatan layanan. Kemenag sedang berunding dengan naqaba untuk upgrade bus antarkota Makkah-Madinah dan Makkah-Jeddah.

KPHI juga mendorong Kemenag untuk mengirim surat kepada Kementerian Haji Arab Saudi agar ada batas usia kendaraan antarkota. "Harus ada batas minimal angkutan jamaah haji. Kondisi bus yang sekarang, ada bus yang sebelum abad 21," ujar dia. 

Rekomendasi lainnya, KPHI berharap pembahasan BPIH dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dan DPR juga perlu mengacu pada kalender hijriah dalam pembahasan ongkos haji. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement