REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ratna Puspita dari Tanah Suci
MAKKAH -- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) tidak boleh lebih berkuasa dari Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) yang bertugas mendampingi jamaah di kelompok terbang. KBIH sebaiknya tidak ikut mengatur jadwal melontar jumrah pada rangkaian ibadah haji tahun mendatang.
Ketua KPHI Slamet Effendy Yusuf mengatakan kewenangan mengatur waktu melontar jumrah menjadi tanggung jawab TPIHI pada penyelenggaraan tahun mendatang.
"Kalau soal ibadah doa oke, tapi soal waktu KBIH tidak boleh KBIH yang atur. Harus petugas TPIHI," kata Slamet Effendi Yusuf di Makkah, Rabu (30/9) malam.
Slamet mendorong Kementerian Agama untuk meningkatkan peran TPIHI sebagai petugas resmi yang mendampingi jamaah di kloter. Berbagai cara yang dapat dilakukan mulai dari pemilihan petugas TPIHI hingga briefing terhadap pembimbing ibadah KBIH.
Dia menyatakan petugas TPIHI harus dipilih orang-orang yang berpengalaman dan pernah menunaikan ibadah haji. Cara tersebut untuk menghindari jamaah lebih mengikuti perkataan pembimbing ibadah KBIH daripada petugas TPIHI.
Kemenag juga perlu membuat penjadwalan melontar jumrah yang tegas dan ketat. "Bukan sekedar anjuran," kata Slamet. Jadwal tersebut harus dipatuhi oleh seluruh jamaah, termasuk pembimbing ibadah dari KBIH.
Untuk memastikan pembimbing ibadah KBIH mengikuti arahan dari TPIHI, Kemenag harus memberikan arahan dari pembimbing ibadah. "Supaya TPIHI yang mengarahkan, tidak mereka (KBIH) yang memimpin," ujar dia.
Slamet juga menyatakan Kementerian Agama juga harus menyosialisasikan waktu melontar kepada seluruh jamaah di Indonesia sejak di tanah air. "Jadi bukan ketika masuk tenda baru ada tempelan kecil yang jamaah belum tentu baca," ujar dia.