Ahad 11 Oct 2015 14:07 WIB

Kemenag akan Percepat Evaluasi Pelaksanaan Haji

Rep: Antara/ Red: Andi Nur Aminah
Para jamaah haji ketika berada di Mina.
Foto: Reuters
Para jamaah haji ketika berada di Mina.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat evaluasi penyelenggaraan dan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Hal ini dimaksudkan  agar laporan bisa segera selesai dan pembahasan persiapan haji 2016 bisa segera dilakukan. Termasuk juga proses penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil, di Makkah, Arab Saudi, Ahad (11/10) mengatakan evaluasi pelaksanaan haji dipercepat mengingat tahun depan Arab Saudi telah memberi komutmen tambahan kuota kepada Indonesia. "Maka kami harus melakukan proses-proses itu lebih dini, misalnya evaluasi penyelenggaraan haji harus sesegera mungkin dilakukan, begitu operasional haji selesai pada akhir Oktober," katanya.

Hal itu akan mendorong pula percepatan proses lainnya termasuk pembahasan BPIH dengan DPR-RI. Tujuannya agar penetapan ongkos haji tersebut bisa segera diperoleh sehingga persiapan penyelenggaraan haji lebih matang dalam upaya meningkatkan pelayanan. "Kami mohon kepada teman-teman DPR-RI untuk bisa melakukan pembahasan BPIH seawal mungkin," ujar Djamil.

Penetapan BPIH yang lebih awal, lanjut dia, akan memudahkan Kemenag selaku Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan persiapan dan negosiasi dengan para penyedia jasa di Arab Saudi, terkait pemaketan pelayanan yang mereka berikan. Menurutnya, begitu BPIH ditetapkan, Kemenag bisa segera menetapkan atau mengumumkan siapa calon haji yang berhak melakukan pelunasan dan siap berangkat.

Kebijakan Kemenag tetap akan memprioritaskan mereka yang belum berhaji. Hal itu, lanjut Djamil, juga akan memudahkan Kementerian Kesehatan dalam melakukan treatment kepada jamaah yang memiliki risiko tinggi sehingga penyakit mereka bisa ditangani sejak dini. "Sehingga saat mereka berangkat, mereka bisa pulih," kata Djamil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement