Selasa 13 Oct 2015 21:02 WIB

Jamaah Haji Padang Wakafkan Uang Riyal

Rep: Antara/ Red: Andi Nur Aminah
Dua orang petugas membantu jamaah haji saat turun dari pesawat setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (1/10).
Foto: Antara/ Aloysius Jarot Nugroho
Dua orang petugas membantu jamaah haji saat turun dari pesawat setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Damri Tanjung mengatakan jamaah haji asal Padang, tidak ada yang menukarkan uang riyal mereka. Uang tersebut diwakafkan dan sebagian kecil ada juga yang dibawa pulang untuk kenang-kenangan.

Menurut Damri jamaah haji debarkasi Padang disarankan untuk mewakafkan uang tersebut. "Secara spontan jamaah haji kelompok terbang (kloter) satu sampai sepuluh mewakafkan uang riyal tersebut Ahad (11/10) malam ke masjid debarkasi Padang,'' ujarnya Selasa (13/10).

Ia menyebut wakaf dari para jamaah haji asal Padang yang terkumpul sebanyak Rp 40 juta. Damri mengharapkan agar jamaah haji menjadi haji yang mabrur. Perubahan sikap ke arah yang lebih baik, ibadah meningkat, menjaga silahturahmi dan silahturahim. Menjadi teladan di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, terkait masalah air zamsam, dia mengatakan jamaah haji tidak diperkenankan membawa air zamzam melebihi jatah. "Pendistribusian air zamzam dikawal, setiap jamaah mendapatkan lima Sliter. Pengawasan pendistribusian dimulai dari Bandara King Abdul Aziz ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM)," katanya.

Ia menjelaskan, air zamzam dimasukkan oleh pihak maskapai Garuda Indonesia Airways (GIA) ke asrama haji sesuai dengan jumlah jamaah haji di masing-masing debarkasi. Setelah dimasukkan ke asrama haji, kemudian air zamzam didistribusikan ke kabupaten/kota asal jamaah haji.

"Kabupaten/kota yang akan mendistribusikannya ke masing-masing jamaah haji di daerahnya" kata dia.

Menurutnya dengan adanya pengawasan tersebut maka jamaah haji tidak bisa membawa air zamzam melebihi yang sudah dijatahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement