Ahad 18 Oct 2015 18:12 WIB

'Benahi Dulu Penyelenggaraan Haji'

Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin menilai jika Kementerian Agama RI mengambil alih mengurusi umrah bisa meninggalkan ruh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji.

Karena dalam undang-undang tersebut disebutkan, penyelenggaraannya harus bersifat nirlaba. Sedangkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah bersifat mencari laba.

Dia menjelaskan penyelenggaraan ibadah umrah bersifat laba karena biayanya di luar kesepakatan dari DPR RI. Sementara selama ini untuk penyelenggaraan ibadah haji biayanya disepakati DPR RI baru kemudian dikeluarkan Keppresnya.

"Jadi ruwet menurut saya persoalannya ini tidak semudah apa yang kita bayangkan. Berarti akan ada beban tambahan bagi pemerintah," ungkap Ade kepada Republika, Ahad (18/10).

Dia meyakini, bisa saja jika biayanya juga diputuskan DPR RI namun hal itu akan menambah beban kerja mereka, sementara masih banyak urusan lain yang harus dikerjakan.

Bahkan menurutnya selama ini Kemenag belum optimal dalam melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji. Apalagi jika harus mengurusi ibadah umrah yang waktunya lebih panjang dan fleksibel.

"Benahi dulu penyelenggaraan haji, itu kan belum benar. Umrah waktunya panjang tujuh bulan. Haji saja yang persiapannya panjang masih kedodoran dalam hal pembinaannya, masih minim," kata Ade mengingatkan.

Ade kemudian meminta agar para calon jamaah haji (calhaj) yang akan berangkat ke Tanah Suci harus dibina dan disertifikasi dahulu agar kualitas ibadahnya sempurna. Meskipun dalam mengukur kualitas ibadah masing-masing orang mempunyai pedoman sendiri.

Menurutnya selama ini Kemenag tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam mengukur kesempurnaan ibadah para jamaahnya. Dia menyebutkan selama ini yang dilakukan Kemenag hanya memberangkatkan yang sudah terdaftar.

Kemudian jika sudah sampai di Tanah Suci, para calhaj dimasukkan ke pemondokan setelah itu diwukufkan, kemudian setelah wukuf dipulangkan ke Tanah Air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement