Selasa 20 Oct 2015 15:57 WIB

Komisi VIII: BPKH dan BPJPH Jawaban Masalah Ekonomi Umat

Makkah, menjadi pusaran jamaah haji seluruh dunia.
Foto: Reuters
Makkah, menjadi pusaran jamaah haji seluruh dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak Kementerian Agama untuk segera mempercepat pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kami memandang, kedua badan itu tidak hanya berurusan dengan persoalan keyakinan dan ibadah. Namun, kedua badan itu dinilai menjadi salah satu jawaban terhadap masalah ekonomi umat," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa (20/10).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan BPKH dan BPJPH harus segera didirikan karena diamanatkan oleh undang-undang. Kedua badan itu harus sudah berdiri paling lambat pada Oktober 2016. "Sangat disayangkan, sampai saat ini kedua badan itu belum maksimal diperhatikan kementerian agama," ujarnya.

Indikasi tersebut terlihat dalam rincian agenda dalam RAPBN 2016 yang disampaikan Kementerian Agama kepada Komisi VIII. Kedua lembaga tersebut tidak tercantum dalam RAPBN 2016.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan jajaran pejabat eselon I Kementerian Agama, Senin (19/10), Komisi VIII menemukan adanya beberapa hal prioritas yang belum terdapat dalam rincian agenda Kementerian Agama pada RAPBN 2016.

Komisi VIII menilai rincian kegiatan yang dipaparkan belum menjawab tuntutan yang disampaikan masyarakat. Bahkan, ada beberapa hal fundamental yang sepertinya terlupakan.

Selain percepatan pendirian BPKH dan BPJPH, program lain yang perlu diprioritaskan adalah tunjangan profesi bagi guru "inpassing", upaya diplomatik untuk peningkatan kualitas pelayanan jamaah haji dan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Tanah Air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement