Selasa 20 Oct 2015 18:32 WIB

MK Tolak Gugatan Terhadap UU Penyelenggara Haji

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Agung Sasongko
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan terhadap pengujian UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terhadap UUD 1945. Salah satu pasal yang diuji adalah pembatasan keberangkatan haji satu kali seumur hidup.

Artinya, bagi WNI yang ingin melaksanakan ibadah haji lebih dari dua kali tidak perlu ada tambahan persyaratan yang memberatkan. Menurut majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat, sistem penyelenggaraan haji yang sudah diatur dalam UU 13/2008 sudah tepat dan tidak melanggar konstitusi.

Secara keseluruhan, para pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1) UU 13/2008 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat 1, Pasal 28H ayat 4, dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Para penggugat adalah Sumilatun dan JN Raisal dan didampingi oleh kuasa hukum, Fathul Hadie.''Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,'' tulis salinan putusan resmi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi lewat situs resminya, Selasa (20/10).

Selain itu, MK berpendapat, penyelenggaraan ibadah haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah haji. ''Untuk menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang adil, profesional, dan akuntabel, diperlukan lembaga pengawas yang mandiri yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji,'' tulis salinan putusan tersebut.

Dengan adanya penyelenggaraan ibadah haji yang profesional, maka dapat tercipta pemerataan bagi WNI yang ingin melakukan ibadah haji. UU No 13/2008 pun telah memiliki kepastian hukum. Sebelumnya, dua pemohon menggugat UU tentang penyelengaraan haji ke MK. Kedua pemohon itu meminta bagi WNI yang ingin melakukan ibadah haji lebih dari sekali, maka harus ada syarat-syarat tambahan atau lebih dipersulit. Pasalnya, kuota haji yang tersedia bagi WNI terbatas.n reja irfa widodo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement