Selasa 20 Oct 2015 18:42 WIB

DPR Tetap Dukung Pembatasan Ibadah Haji Hanya Sekali

Rep: c 16/ Red: Indah Wulandari
Beberapa jamaah haji asal NTT disambut keluarganya setibanya di Bandara El Tari Kupang, NTT, Selasa (20/10).
Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Beberapa jamaah haji asal NTT disambut keluarganya setibanya di Bandara El Tari Kupang, NTT, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pembatasan dalam beribadah haji tidak perlu dilakukan. Bagi WNI yang ingin menunaikan ibadah haji lebih dari sekali tidak perlu dipersulit ataupun diberatkan.

Penegasan MK tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Shodiq Mujahid. Shodiq mengatakan, pembatasan perlu dilakukan karena berkaitan dengan jumlah kuota jamaah haji lainnya. Shodiq menjelaskan kewajiban menunaikan haji hanya wajib dilakukan satu kali seumur hidup.

“Jangankan hukum negara, hukum agama juga membolehkan untuk membatasi haji bagi mereka yang sudah haji karena statusnya sudah sunnah,” kata Shodiq kepada Republika.co.id, Selasa (20/10).

Dalam hal ini, kata Shodiq, DPR mendukung adanya pengaturan haji bagi yang sudah pernah menunaikan. Menurutnya, pembatasan yang diusulkan boleh saja diberlakukan karena hanya membatasi maksimum dalam jangka waktu 10 tahun. 

Selain melalui pendekatan hukum, Shodiq menambahkan, pembatasan akan lebih baik jika didukung dengan penjelasan oleh para ulama bahwa tidak ada kewajiban pelaksanaan haji berkali-kali. Para ulama diminta memberi pengertian agar menunaikan haji yang kedua kali atau seterusnya bisa digantikan dengan umrah.

“Dana haji kedua lebih baik digunakan untuk wakaf, infak, membangun masjid, sekolah maupun madrasah demi kepentingan umat,” tutup Shodiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement