Rabu 21 Oct 2015 16:55 WIB

MUI Tetap Dukung Larangan Haji Berulang Kali

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Andi Nur Aminah
Jamaah haji beribadah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram menjelang puncak ibadah haji di Makkah, Selasa (22/9).
Foto: REUTERS/Ahmad Masood/
Jamaah haji beribadah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram menjelang puncak ibadah haji di Makkah, Selasa (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kajian Maman Abdurrahman tetap mendukung adanya larangan haji berulang. Maman menilai hal itu tepat meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak adanya pembatasan berhaji.  "Saya lebih setuju dengan pendapat yang melarang haji lebih dari satu kali," ujar Maman ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/10).

Maman mengatakan, masyarakat berjejalan dalam memenuhi kuota haji. Di antaranya, ujar Maman, ternyata dipenuhi oleh orang-orang yang sudah pernah menunaikan haji. Ia pun menilai perlu ada aturan agar orang yang sudah pernah menunaikan haji tidak perlu melaksanakannya kembali. Ia mencontohkan, Rasulullah SAW pun hanya berhaji sekali seumur hidup.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) itu mengatakan, dalam Islam konsep tersebut disebut saddu dzariah. Artinya, yakni melarang sesuatu yang boleh karena dinilai dapat mengganggu ketertiban atau kemaslahatan.

Maman mengaku persoalan ini bukan mengenai halal haramnya beribadah haji. Akan tetapi, ia menilai hal ini layak dibuatkan aturan oleh pemerintah untuk melarang haji berulang-ulang. "Saya mendorong ada larangan (haji berulang) kecuali untuk orang-orang yang memiliki tugas khusus seperti para pembimbing haji dan petugas lainnya," ujar Maman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement