Senin 26 Oct 2015 20:16 WIB

DPR Pertanyakan Usul Pembinaan Risti Sembilan

Rep: c35/ Red: Agung Sasongko
Haji
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkap pihaknya akan mendorong pemerintah menetapkan regulasi terkait dengan kemampuan fisik tersebut. Ini agar tidak ada jamaah yang memaksakan diri berangkat.

"Aturan yang menyaring orang-orang yang sanggup melakukan ibadah haji. Aturannya kan hanya untuk yang betul-betul berisiko tinggi. Kalau orang yang lagi sakit disuruh berobat dulu, kalau sudah sembuh baru boleh berangkat," katanya, Senin (26/10).

Menurutnya, pembatasan calhaj yang berisiko tinggi ini tidak berarti menghalangi calhaj lansia untuk berangkat berhaji. Terlebih daftar antrian haji di Indonesia yang semakin panjang, sehingga dirasa kurang memungkinkan untuk calhaj lansia.

Saleh menegaskan calhaj risti (risiko tinggi) tidak hanya bagi lansia saja, namun tidak menutup kemungkinan bagi yang masih muda. Mereka, bisa ditangguhkan keberangkatannya jika memang tergolong ke dalam risti yang tidak diperbolehkan berangkat.

Politikus dari fraksi PAN ini mempertanyakan apakah dengan adanya pembinaan selama sembilan tersebut dapat memberikan jaminan calhaj risti akan sembuh dari penyakitnya. Kendati dia juga mengakui pembinaan tersebut perlu untuk dilakukan.

"Tapi kan begini, sekarang namanya risiko tinggi ada jaminan tidak mereka bisa melakukan ibadah haji? Kalaupun sudah diberikan pembinaan sembilan bulan ada tidak kecenderungan mereka untuk sembuh? Tidak masalah ada pembinaan risti, yang paling penting di akhir masa pelunasan ibadah haji ada assessment lagi semacam itu," katanya melanjutkan.

Dia meminta agar tidak memaksakan berangkat calhaj yang tidak sanggup berangkat. Hal itu karena dia sudah melihat sendiri bagaimana sulitnya melakukan prosesi ibadah haji. Oleh karena itulah dia meminta agar ada screening pada kesehatan calhaj yang masuk kategori risti itu, sampai benar-benar yakin yang bersangkutan bisa diberangkatkan atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement