Selasa 27 Oct 2015 16:35 WIB

Kemenag Segera Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Rep: Maniarti/ Red: Agung Sasongko
  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mengadakan evaluasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Evaluasi nantinya akan melibatkan seluruh kanwil kementerian agama dan pemangku kepentingan lainnya.

"Jadi kita memang ingin melakukan evaluasi secara menyeluruh dan lebih awal. Evaluasi ini untuk melihat apa saja hal-hal yang patut dipertahankan yang memang dinilai baik oleh jamaah sehingga harus dijaga dan dipelihara lalu juga bagian apa yang dirasa masih kurang sehingga kemudian harus kita tingkatkan di 2016," ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta, Selasa (27/10).

Ia tidak dapat menjelaskan secara rinci hal krusial apa yang akan menjadi pembahasan dalam agenda evaluasi nanti.  Menurutnya, hal tersebut akan diketahui pada saat evaluasi berlangsung. Namun, ia mengatakan pada prinsipnya kementerian agama akan meningkatkan pelayanan dari berbagai aspek.

Ia melanjutkan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini secara umum jamaah haji merasa puas dengan akomodasi yang telah disediakan. Seperti pemondokan dan konsumsi. Baik saat berada di Makkah maupun Madinah. Hanya saja terdapat kekurangan pada transportasi antar kota yang digunakan oleh jamaah. Bus sempat mogok karena tidak di ugrade.

Untuk itu, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, kementerian agama akan memastikan semua bus dalam kondisi baik dan layak jalan. Selain itu, kementerian agama juga akan mempertimbangkan penambahan jumlah bus shlawat. "Jadi hal-hal seperti itu yang perlu kita lihat ke depan," katanya.

Ia menambahkan, hal penting lainnya yang akan menjadi pembahasan yakni terkait jamaah yang akan menjadi prioritas kuota haji.  Mengingat panjanganya antrian dalam pelaksanaan ibadah haji maka kemenag akan memperioritaskan jamaah yang belum pernah berhaji. Untuk itu, kementerian agama akan membahas landasan hukum terkait hal tersebut untuk memperkuat aturan yang akan diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement