Rabu 04 Nov 2015 08:04 WIB

DPR: Kemenag Harus Urus Hak Jamaah Haji Korban Dua Musibah

Rep: c35/ Red: Andi Nur Aminah
Ambulans membawa jamaah haji korban insiden Mina.
Foto: Reuters
Ambulans membawa jamaah haji korban insiden Mina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendesak agar Kementerian Agama (Kemang) segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban pada dua musibah saat pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Hak-hak itu antara lain adalah klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban musibah crane dari pemerintah Arab Saudi. 

Sejauh ini, menurut informasi jamaah, kedua hal itu masih belum jelas dan masih sekadar wacana. Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, saat ini, Kemenag sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. "Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kementerian Agama," katanya, Rabu (4/11).

Secara formal, menurut dia para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi. Pasalnya, setiap jamaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Karena itu, setiap korban meninggal dunia, sakit, atau cacat mesti mendapatkan santunan.

Dia mengaku tidak mengetahui nilai besaran santunan yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi. Hal itu mungkin berbeda-beda, antara yang cacat dan meninggal dunia juga mungkin berbeda. Saleh mengatakan, yang bisa dia pastikan adalah bahwa seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan oleh pemerintah.

Selain itu, Kemenag juga didesak untuk memperjelas proses realisasi santunan raja Saudi bagi para korban musibah crane. Sebagaimana diketahui, bahwa raja Arab Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta riyal (Rp 3,8 milyar) bagi seluruh korban musibah crane atau keluarganya. 

Namun sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi. Kemenag, menurutnya tentu bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji raja Saudi tersebut.

"Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jamaah. Sementara, perlindungan terhadap jamaah adalah amanat UU yang mesti dilaksanakan," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement