Rabu 04 Nov 2015 20:17 WIB

Kemenkes Akan Modifikasi Waktu dan Ibadah Khusus Calhaj Risti

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah adanya larangan calon jamaah haji risiko tinggi (risti) berangkat ke tanah suci. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Fidiansjah mengatakan, kementerian kesehatan hanya melakukan pembinaan bagi calhaj risti dengan melakukan modifikasi waktu dan ibadah haji.

"Risti kita memberikan beberapa alternatif. Misalnya kondisi risti yang tidak memungkinkan menjalankan ibadah yang tidak wajib seperti arbain ya tidak usah dipaksain. jadi waktunya pendek dan singkat. Kondisi itu tidak kita larang tapi kita modifikasi pemberangkatannya atau dipersiapkan cukup waktu," ujar Fidiansjah kepada ROL, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan, kemenkes akan menyusun kategori calhaj risti yang termasuk kategori yang dikurangkan waktu ibadahnya.  Sejak masih di tanah air calhaj risti akan diberikan penjelasan pelaksanaan ibadah haji mabrur dan sah. Juga dijelaskan ibadah yang bukan wajib tidak perlu dilakukan.

Selain modifikasi waktu, kemenkes juga akan melakukan modifikasi ibadah. Modifikasi ibadah dilakukan bagi calhaj risti yang termasuk dalam kategori safariwukuf. Artinya kondisi kesehtaan calon jamaah tidak mungkin untuk wukuf di arafah dan mabid di musdalifah.

Calhaj yang termasuk dalam kategori ini sudah diputuskan sejak di tanah air. Pembimbing ibadah dan keluarga jamaah sudah mengetahui jika jamaah tidak bisa mengikuti ibadah normal. Sehingga akan langsung diketahui ada berapa jumlah jamaah yang dibadalkan melempar jumrahnya.

Hal terakhir yang akan dilakukan yaitu penguatan persyaratan pendamping bagi calhaj risti. Pendamping seharusnya bukan hanya formalitas saja. Mereka tetap harus bertanggung jawab saat berada di Saudi Arabia. Sehingga kehadiran pendamping betul-betul dirasakan oleh jamaah risti ini.

Ia menambahkan, keseluruhan hal tersebut akan dijadikan kebijakan sehingga dapat diterapkan pada musim haji tahun depan. Kebijakan ini melibatkan semua kemitraan terkait baik kelompok pembimbing ibadah, keluarga jamaah, pemerintah dan alim ulama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement