REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendesak agar Kementerian Agama segera mengurus hak-hak jamaah haji yang meninggal dunia dan menjadi korban dua musibah pada saat pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan hak-hak tersebut antara lain klaim asuransi dan realisasi janji santunan bagi korban musibah crane dari Pemerintah Arab Saudi.
"Saat ini, Kementerian Agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jamaah dan keluarganya tidak boleh diabaikan,'' ujar Saleh dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan, secara formal, para jamaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi.
Pasalnya, setiap jamaah haji Indonesia membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen BPIH. Karena itu, setiap korban meninggal dunia, sakit, atau cacat mesti mendapatkan santunan.
Ia mengaku tidak tahu persis terkait besaran santunan yang mesti dibayar perusahaan asuransi. Namun yang pasti, seluruh jamaah haji Indonesia diasuransikan pemerintah.
Selain itu, Kementerian Agama juga didesak untuk memperjelas proses realisasi santunan Raja Arab Saudi bagi para korban musibah Crane. Sebagaimana diketahui, Raja Saudi menjanjikan akan memberikan santunan sebesar 1 juta riyal (Rp 3,8 milyar) bagi seluruh korban musibah crane atau keluarganya.
Namun sampai sejauh ini, santunan tersebut belum terealisasi. Kementerian Agama tentu bisa diandalkan untuk menindaklanjuti janji raja Saudi tersebut.