Senin 09 Nov 2015 22:31 WIB

'Belum Ada Pengumuman Resmi Mengenai Tuntutan untuk Kontraktor Insiden Crane'

Rep: c35/ Red: Damanhuri Zuhri
 Jamaah melintas dekat lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9).  (Reuters/Mohamed Al Hwaity)
Jamaah melintas dekat lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Sabtu (12/9). (Reuters/Mohamed Al Hwaity)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Arab Saudi masih menyelidiki kasus rubuhnya crane di Masjidil Haram pada saat sebelum musim haji dimulai pada tahun ini.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Dharmakirty Syailendra Putra mengatakan secara resmi belum ada pengumuman resmi terkait keputusan jaksa pengadilan terhadap insiden tersebut.

Sampai saat ini, kata dia, dari perwakilan Kedutaan besar RI di Riyadh sudah diajukan nama-nama korban dari Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi, tentu bekerjasama dengan tim yang dibentuk pemerintah Arab Saudi.

Tim tersebut, kata Dharmakirty, sedang melakukan pengecekan dan verifikasi data yang masuk dari rumah sakit maupun dari pihak perwakilan dari Indonesia.

Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan santunan bagi ahli waris atau keluarga korban insiden tersebut. Bagi keluarga korban yang meninggal atau mengalami cacat permanen akan diberikan santunan sebesar satu juta riyal.

Sementara untuk korban yang mengalami luka ringan, keluarganya akan mendapatkan santunan sebesar 500 ribu riyal. Selain itu, menurut dia, keluarga korban juga akan diundang untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun depan.

Sementara itu dia menegaskan bahwa pihak kontraktor Binladin Group belum memberikan keterangan apapun terkait santunan kepada korban.

"Dari kontraktor belum ada statement apa-apa, tempo hari Raja menyebutkan dengan diberikannya santunan oleh kerajaan tersebut tidak menutup kemungkinan pihak ahli waris bisa melakukan tuntutan kepada perusahaan ke pengadilan," tuturnya kepada Republika melalui teleconference dari Arab Saudi, Senin (9/11).

Kemudian dia melanjutkan, nantinya perwakilan dalam hal ini konjen RI bisa melakukan untuk mengajukan tuntutan dengan diberikan surat kuasa dari keluarga korban.

Di sisi lain, dia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pengadilan mengenai sanksi yang diberikan kepada pihak kontraktor.

Memang dari awal, kata dia, pihak kerajaan sudah mengatakan kepada perusahaan yang dinilai melakukan kesalahan akan diberikan sanksi. Sanksi yang pertama diberikan adalah sanksi untuk me-//review// semua kontrak yang mereka kerjakan.

"Artinya mereka kan mungkin mendapat kontrak baru, sehingga akan di-review sejauh mana kemampuan perusahaan tersebut," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement