Selasa 10 Nov 2015 18:40 WIB

Pemerintah Perlu Batasi Masa Tunggu Haji

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Jamaah haji di Mina
Jamaah haji di Mina

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Persoalan masa tunggu jamaah calon haji yang kian panjang, terus mendapatkan perhatian banyak kalangan. Termasuk juga masalah jamaah haji risiko tinggi (risti).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah berpendapat perlu ada solusi terbaik guna menyikapi masa tunggu haji yang telah mencapai 15 hingga 20 tahun. Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji mengatakan, dalam Alquran Surat Ali Imran (3 : 97) dijelaskan dalam berhaji  tidak mengandung perintah pengulangan. "Tidak seperti puasa pada setiap Ramadan, shalat setiap datang waktu dan zakat setiap mencapai nishab dan haul," ujarnya, di Semarang, Selasa (10/11).

Menurutnya, hal ini juga diperkuat hadits riwayat  Muslim dari Zuhair bin Harb yang jelas meniadakan kewajiban haji berkali-kali. Dengan begitu, haji cukup satu kali seumur hidup. Apabila orang berhaji berkali-kali akan merugikan orang lain, karena akan terjadi antrean yang sangat panjang.

Yang bisa jadi, antrean panjang ini mengakibatkan seseorang yang sudah memiliki tidak berangkat sampai mati.

"Jadi ada dloror, padahal dloror harus dihilangkan. Di samping itu, Islam melarang orang hanya mementingkan diri sendiri (egois) tanpa memikirkan yang lain," tegas Ahmad Darodji.

Terkait hal ini, masih jelasnya, para ulama juga berpendapat, kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. "Pelaksanaan haji kedua dan seterusnya  hukumnya sunnah," tegasnya.

Dia mengatakan, bahkan keputusan ijtima’ ulama MUI 2015 tentang haji berulang, juga menyatakan, bahwa menghalangi seseorang yg hendak menunaikan kewajiban ibadah haji hukumnya haram.

Saat ini masa tunggu haji saat ini 15 sampai 20 tahun. Orang yang baru bisa daftar haji pada usia 50 tahun, kemungkinan baru bisa menunaikannya pada usia 65 atau 70 tahun. Usia tersebut sebetulnya  cukup riskan karena sudah lanjut usia,lemah dan sakit. 

Sementara haji berulang berpotensi mengurangi atau menghilangkan kesempatan melaksanakan kewajiban haji. Karena itu demi kemaslahatan pemerintah dapat menetapkan kebolehan orang Indonesia berhaji satu kali seumur hidup atau menetapkan masa tunggu untuk mereka yang sudah berhaji misalnya lima atau 10 tahun.

 

"Dikecualikan untuk petugas haji  mereka yang mengqadla, mereka yang menjadi mahram bagi lain serta mereka yang sudah uzur dan tamu dari Raja Arab Saudi," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement