Jumat 13 Nov 2015 07:34 WIB

Pembahasan Badan Pengelola Keuangan Haji Diharap Kelar 2016

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Julkifli Marbun
Rupiah
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Fikri Faqih mengatakan, pembahasan mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat diselesaikan pada tahun 2016 mendatang.

"Lembaga ini dapat menjadi solusi bagi pengelolaan dana bagi hasil yang dialokasikan dari uang calon haji. Dengan BPKH, uang calhaj akan dikelola oleh badan tersebut," katanya, Kamis, (12/11).

Setoran calon haji sebesar Rp 25 juta ada bagi hasilnya. Bagi hasil ini yang nanti akan dikelola dan dipergunakan secara optima.

Dana bagi hasil tersebut selama ini diperuntukkan untuk hal-hal yang bersifat indirect cost yang bersifat pelayanan, seperti balai pengobatan dan daerah kerja di Arab Saudi.‬ Selama ini dana bagi hasil tidak beres pertanggungjawabannya.

Calon jamaah yang telah menyetorkan dana hajinya pun tidak pernah dimintai izin dan tidak tahu-menahu mengenai uangnya. Pembentukan BPKH ini adalah amanah dari UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ia berharap adanya BPKH ini, pengelolaan dana haji dapat lebih transparan dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement