REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menginvestigasi MLM haji dan umrah. "Kerjasama ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat agar tidak tertipu," ujar Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis kepada Republika.co.id, Rabu (9/12).
MLM umrah dan haji ini, kata dia, memiliki ciri-ciri yakni meminta calon jamaahnya menyetor uang secara bertahap dengan jumlah tertentu. Dari tiga juta rupiah selanjutnya lima juta dan seterusnya.
(Baca: Kemenag Minta OJK Investigasi MLM Haji dan Umrah)
Selain itu calon jamaah juga dijanjikan berangkat pada tahun sekian. Namun kenyataanya tidak di berangkatkan.
"Untuk menginvestigasi uang yang disetor jamaah maka menjadi wewenangnya OJK. Jika uang tersebut memang digunakan untuk investasi maka lembaga tersebut harusnya mendapat izin dari OJK sebagai lembaga investasi," kata Yanis.
MLM haji dan umrah ini tidak harus identik dengan pembayaran paket yang lebih murah dari harga paket normal. Jika harga palet yang ditawarkan di atas 15 juta rupiah maka penwaran harga tersebut masih dapat ditoleransi.
Bisa saja harga tersebut ditawarkan karena umrahnya hanya lima atau tujuh hari. Namun jika hanya 10 juta maka perlu diwaspadai. (Himpuh: MLM Haji dan Umrah tidak Jelas)
Kementerian agama belum dapat merilis dengan pasti jumlah MLM haji dan umrah ini. Kementerian Agana masih menunggu investigasi OJK.
Namun, menurutnya di setiap saerah dipastikan terdapat MLM haji dan umrah ini. Kemenag juga menerima pengaduan dari asosiasi haji dan umrah.




