REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama disarankan fokus pembenahan penyelenggaraan haji ketimbang mengambialih penyelenggara umrah. Pasalnya, tugas penyelenggaraan haji masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki.
"Kalau itu sudah sempurna bolehlah ambil alih umrah," kata Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin kepada Republika.co.id, Senin (14/12). (Baca: Asphurindo Usulkan Standar Harga Minimal Umrah)
Menurut Ade, begitu banyak persoalan di perhajian yang perlu dilakukan pembenahan. Misalnya, masalah katering, transportasi, akomodasi, sertikasi petugas haji, dan lain sebagainya. Padahal pelaksanaan ibadah haji rutin dilaksanakan setiap tahun dan memiliki waktu persiapan yang cukup lama sekitar sembilan bulan.
(Baca Juga: Asbihu NU Targetkan 10 Ribu Jamaah Umrah Setiap Tahun)
Jika memang pemerintah ingin mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah maka pemerintah harus menjelaskan terkait alasan pengambil alihan tersebut. Jika disebabkan karena banyak jamaah yang gagal berangkat maka harus dijelaskan berapa presentasenya.
"Dan jika karena adanya potensi ekonomi maka dijelaskan juga presentasenya," kata dia.
Selain itu, jika kementerian agama ingin mengambil alih penyelenggaraan ibadah umrah maka harus mengubah dirinya menjadi sebuah badan seperti BUMN. Jadi statusnya bukan sebagai lembaga pemerintah tetapi harus masuk dalam BUMN atau lembaga swasta yang bisa menyelenggarakan umrah.




