REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) bukan tidak mampu untuk menjadi penyelenggara ibadah umrah. Hanya saja, Kemenang melihat saat ini prioritas yang harus diutamakan bukan menjadi penyelenggara melainkan menguatkan sistem dan regulasi umrah. Salah satunya dengan menyiapkan aturan terkait batas biaya minimal untuk pelaksanaan ibadah umrah.
"Ini bukan persoalan mampu atau tidak. Kalau mampu sih mampu sekali. Pemerintah itu kan punya aparatur dan infrastruktur yang luar biasa. Persoalannya bukan mampu atau tidak mampu tapi lebih melihat skala prioritas mana yang harus lebih didahulukan," ujar Lukman saat ditemui di ruang kerjanya Jakarta, Selasa (15/12).
(Baca Juga: AMPHURI: Penyelenggara Umrah Resmi Tidak Berani Telantarkan Jamaah).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji disebutkan bahwa pemerintah juga dapat menjadi penyelenggara ibadah umrah. Namun saat ini dia mengatakan, Kemenag lebih fokus membenahi sistem penyelenggaraan ibadah umrah. Seperti membenahi regulasi, manajemen pengelolaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah umrah. "Kita lebih konsern kesitu daripada menjadi penyelenggaranya sendiri," katanya.
Ia melanjutkan, Kemang tidak ingin disibukkan dengan menjadi penyelenggara ibadah umrah. Ini dikarenakan, penyelenggaraan ibadah umrah tidak ada batas waktunya dan dilakukan hampir setiap saat.
Untuk itu, Lukman mengatakan Kemenag tetap memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk menjadi penyelenggara ibadah umrah. Hanya saja harus dengan sistem yang lebih akuntabel dan transparan.
Dengan begitu, dia mengatakan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan ulah segelintir orang yang mengatasnamakan ibadah umrah. Padahal sesungguhnya ingin mencari keuntungan dengan melakukan tindakan penipuan dan lain sebagainya.